Perusahaan Bongkar Muat (Stevedoring yaitu usaha pemuatan
atau pembongkaran barang-barang muatan kapal. Sering kali peusahaan stevedoring
bekerja sama dengan perushaan angkutan pelabuhan melalui tongkang. Hal ini
sering dilakukan apabila waktu menunggu giliran penambatan terlalu lama atau
fasilitas tambat kapal terlalu sedikit.
Kegiatan Bongkar
Muat barang dari kapal dan ke kapal itu sendiri di rumuskan sebagai berikut :
"Pekerjaan membongkar barang dari atas dek/palka kapal dan menempatkannya
di atas dermaga atau ke dalam tongkang atau kebalikannya memuat dari atas
dermaga atau dari dalam tongkang dan menempatkannya ke atas dek atau ke dalam
palka kapal yang mempergunakan Derek Kapal". Dari pengertian kegiatan
bongkar muat barang di pelabuhan di atas, dapat diketahui bahwa pada dasarnya
bongkar muat barang tersebut merupakan kegiatan pemindahan barang angkutan,
baik dari kapal pengangkut ke dermaga atau ke tongkang maupun sebaliknya dari
dermaga atau tongkang ke atas dek kapal pengangkut. Pengertian Perusahaan
Bongkar Muat (PBM) sejalan dengan semakin meningkatnya perkembangan ekonomi
dewasa ini di indonesia, terutama mengenai kegiatan perdagangan Internasional,
sehingga menghasilkan frekuensi arus barang dan jasa melalui
pelabuhan-pelabuhan di Indonesia semakin meningkat pula. Untuk itu,
perkembangan perusahaan jasa pengangkutan melalui laut berikut
perusahaan-perusahaan yang erat kaitannya dengan kegiatan pengangkutan
tersebut. seperti perushaan Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) maupun perusahaan
Bongkar Muat (PBM) juga semakin banyak bermunculan. Guna mengatur pertumbuhan
perusahaan-perusahaan tersebut, maka pemerintahrelah menerbitkan Intruksi
Presiden (inpres) No.3 Tahun 1991 tentang kebijakan kelancaran arus barang
untuk menunjang kegiatan ekonomi. Namun demikian pada prinsipnya beberapa
ketentuan khususnya ketentuan pelaksanaan inpres No.4 Tahun 1985 yang masih
sesuai dengan perkembangan yang ada masih tetap berlaku.
Mengenai Perusahaan Bongkar Muat (PBM) ini telah
dirumuskan di dalam inpres No.4 Tahun 1985 yaitu "Perusahaan yang secara
khusus berusaha di bidang bongkar muat dari dan ke kapal baik dari dan ke
gudang lini I maupun langsung ke alat angkutan,"
Dengan memahami pengertian PBM di atas
menunjukan bahwa kegiatan perusahaan jasa ini pada prinsipnya merupakan bagian
dari kegiatan pengangkutan barang melalui kapal laut. dalam, hal mana, setiap
barang angkutan yang akan diangkut ke atas kapal memerlukan pembongkaran dan
dipindahkan ke dalam gudang Lini I di pelabuhan maupun langsung ke alat
angkutan barang berikutnya. Fungsi perusahaan Bongkar Muat (PBM) di pelabuhan
penyelenggaran kegiatan usaha bongkar muat barang dari dan ke kapal pelabuhan,
secara khusus diatur dalam keputusan menteri perhubungan. No. KM.88/AL.305/phb-85 tentag perusahaan Bongkar Muat Barang
dari dan ke kapal. Dalam hal mana pasal 3 keputusan tersebut menetapkan :
1.
Penyelenggaraan
bongkar muat barang dari dan ke kapal dilakukan oleh perusahaan yang khusus
didirikan untuk kegiatan bongkar muat tersebut.
2.
Perusahaan
pelayaran dilarang menyelenggarakan bongkar muat barang dari dan ke kapal.
Berdasarkan ketentuan di atas, dapat diketahui bahwa
perusahaan pelayaran (pengangkut) yang menyelenggarakan pengangkutan barang
melalui laut dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya tidak diperbolehkan
melakukan kegiatan bongkar muat barang angkutannya sendiri, akan tetapi
kegiatan bongkar muat barang angkutannya sendiri, akan tetapi kegiatan harus
diserahkan pelaksanaan kepada pihak lain atau perusahaan lain yang bergerak di
bidang bongkar muat barang di pelabuhan yaitu PBM.
Dengan dmikian pada prinsipnya kedudukan PBM terpisah dengan
perusahaan pelayaran (pengangkut).
Perusahaan pelayaran Dalam kedudukannya sebagai pengangkut
dalam kedudukannya sebagai pengangkut dalam menyelenggarakan pengangkutan
barang melalui laut berfungsi untuk meningkatkan kegunaan dan nilai barang yang
diangkut, dalam arti bahwa adanya kegiatan pengangkutan barang tersebut
dituntut untuk mampu meningkatkan kegunaan dan nilai barang pada saat sebelum
dan sesudah dilakukannya pengangkutan barang yang bersangkutan. sedangkan
fungsi PBM dalam kedudukannya sebagai mata rantai kegiatan pengangkutan barang
melalui laut, sebagaimana ketentuan pasal 3 ayat (1) keputusan menteri
perhubungan NO. KM.88/AL.305/phb-85, yaitu memindahkan barang angkutan dari dan
ke kapal. Dalam melakukan fungsinya tersebut, sesuai dengan ketentuan pasal 1
ayat (a) keputusan menteri perhubungan NO. KM.88/AL.305.phb-85, PBM dapat
melakukan kegiatan bongkar muat barang dari dan ke kapal baik dalam bentuk
kegiatan stevedoring, Cargodoring maupun Receiving/Delivery. Dengan demikian
dalam melakukan fungsinya untuk memindahkan barang angkutan, PBM dpat melakukan
kegiatan barang angkutan dari dan ke kapal baik dari gudan Lini I yang berada
di pelabuhan maupun pemindahan barang angkutan secara langsung dari dan ke alat
angkutan barat. Ruang lingkup kegiatan bongkar muat barang di pelabuhan
sebagaimana telah di terangkan di atas, bahwa fungsi PBM adalah memindahkan
barang tersebut terdiri dari kegiatan stevedoring, Cargodoring maupun
Receiving/Delivery.
Lebih lanjut keputusan menteri perhubungan No.
KM.88/AL.305/phb-85 tentang perusahaan bongkar muat barang dari dan ke kapal
menegaskan bahwa ruang lingkup kegiatan bongkar muat barang di pelabuhan meliputi
:
1.
Kegiatan
Stevedoring yaitu kegiatan jasa pelayaran membongkar dari/ke kapal, dermaga,
tongkang, truk atau memuat dari/ke dermaga, tongkang, truk le/dalam palka kapal
dengan menggunakan Derek kapal.
2.
Kegiatan
Cargodoring, yaitu kegiatan jasa pelayanan yang berupa pekerjaan mengekuarkan
sling (extackle) dari lambung kapal di atas dermaga, ke dan menyusun di dalam
gudang Lini I atau lapangan penumpukan barang atau sebaliknya.
3.
Kegiatan
Receiving /Delivery, yaitu kegiatan jasa pelayanan yang berupa pekerjaan
mengambil dari timbunan barang/tempat penumpukan barang di gudang Lini I atau
lapangan penumpukan barang dan menyerahkan barang sampai tersusun di atas
kendaraan/alat angkut secara rapat di pintu barat lapangan penumpukan barang
atau sebaliknya.
Berdasarkan
Jenis kegiatan bongkar muat barang di pelabuhan tersebut, dapat diketahui bahwa
hakekatnya ruang lingkup kegiatan bongkar muat barang di pelabuhan terdiri dari
3 bentuk kegiatan pemindahan barang dari/ke kapal. mengingat dari ketiga
kegiatan pemindahan barang di pelabuhan tersebut tidak memungkinkan untuk
dilakukan secara bersamaan waktunya, maka lebih lanjut lampiran inpres NO.3
tahun 1991 tentang kebijaksanaan kelancaran Arus barang untuk menunjang
kegiatan ekonomi, telah mengatur jadwal kegiatan bongkar muat barang sebagai
berikut :
a. Giliran Kerja I : pukul
08.00-16.00
b. Giliran Kerja II : pukul 16.00-24.00
c. Giliran Kerja III : pukul 24.00-08.00
Dengan adanya pembagian giliran kerja (shift) dalam kegiatan
bongkar muat barang di pelabuhan tersebut, menunjukkan adanya upaya pemerintah
(Departemen Perhubungan) dalam rangka meningkatkan efesiensi dan efektifitas
penyelengaraan bongkar muat barang di pelabuhan, disamping untuk lebih
meningkatkan pelayanan kepada para pemakai jasa bongkar muat baran. dengan
meingkatkan efesiensi dan efektifitas serta pelayanan kegiatan bongkar muat
barang tersebut, maka dimungkinkan mampu meningkatkan kelancaran arus barang
dan keamanan lalu lintas di pelabuhan.
Hal ini selaras dengan sasaran yang digariskan pemerintah
melalui keputusan menteri perhubungan NO. 3 KM.88/AL.305/phb-85, yaitu :
"Bahwa peranan pengusaha Stevedoring, Cargodoring dan
Receiving/Delivery dapat menunjang pembangunan ekonomi dan meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat demi kelancaran dan keamanan lalu lintas barang di
pelabuhan". sesuai dengan penetapan jadwal kegiatan bongkar muat barang di
pelabuhan berikut sasarannya yang telah ditetapkan oleh pemerintah tersebut
menunjukkan bahwa sesuai dengan jenis kegiatan bongkar muat barang memungkinkan
dalm pelaksanaanya dikerjakan oleh 3 buah PBM, yaitu :
1.
PBM yang hanya
bergerak di bidang Stevedoring,
2.
PBM yang
bergerak di bidang Cargdoring, ata
3.
PBM yang bidang
usahanya hanya menangani kegiatan usaha pelayanan jasa Receiving/Delivery saja.
Dengan adanya pembagian kegiatan bidang usaha Bongkar Muat
barang angkutan di pelabuhan tersebut, merupakan peluang bagi berkembangnya
kesempatan berusaha bagi para investor yang berminat untuk menanamkan modal
usahanya di sektor kegiatan bongkar muat barang di pelabuhan. disisi lain,
spesialisai penanganan bidang kegiatan bongkar muat barang tersebut juga
memberikan peluang kesempatan yang lebih luas. Namun demikian bagi PBM yang
memiliki kemampuan permodalan yang cukup memadai. tidak menutup kemungkinan
untuk menangani semua jenis kegiatan bongkar muat barang di pelabuhan.